Jokowi Tegaskan Kasus Fitnah Ijazah Palsu dengan Tersangka Roy Suryo Cs Harus Sampai ke Pengadilan

Jum'at, 30 Januari 2026 - 14:44 WIB
Jokowi menegaskan bahwa kasus itu harus sampai ke pengadilan. Jika tidak, dirinya tidak punya forum untuk menyampaikan bukti mengenai fitnah ijazah palsu ini.

Diketahui, pada November 2025, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan M Rizal Fadillah. Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Terbaru, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis status tersangkanya telah dicabut setelah keduanya mengajukan restorative justice (RJ).
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!