Jokowi Tegaskan Kasus Fitnah Ijazah Palsu dengan Tersangka Roy Suryo Cs Harus Sampai ke Pengadilan
Jum'at, 30 Januari 2026 - 14:44 WIB
loading...
Roy Suryo. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
SOLO - Mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) kembali bicara soal kasus tuduhan ijazah palsu dengan tersangka Roy Suryo Cs. Jokowi menegaskan bahwa perkara itu merupakan urusan hukum dan harus sampai ke pengadilan.
"Pintu maaf selalu terbuka. Tapi sekali lagi, urusan maaf-memaafkan itu urusan pribadi ke pribadi," kata Jokowi saat dijumpai di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (30/1/2026).
Sementara, kata Jokowi, laporannya ke Polda Metro Jaya terkait fitnah ijazah palsu merupakan urusan hukum. "Artinya urusan pribadi ya urusan pribadi, maaf-memaafkan, tetapi urusan hukum ya urusan hukum," katanya.
Baca Juga: Sebut Eggi Sudjana Minta Maaf ke Jokowi, Andi Azwan: Terserah Bung Eggi Bilang Apa
Jokowi menegaskan bahwa kasus itu harus sampai ke pengadilan. Jika tidak, dirinya tidak punya forum untuk menyampaikan bukti mengenai fitnah ijazah palsu ini.
Diketahui, pada November 2025, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan M Rizal Fadillah. Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Terbaru, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis status tersangkanya telah dicabut setelah keduanya mengajukan restorative justice (RJ).
"Pintu maaf selalu terbuka. Tapi sekali lagi, urusan maaf-memaafkan itu urusan pribadi ke pribadi," kata Jokowi saat dijumpai di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (30/1/2026).
Sementara, kata Jokowi, laporannya ke Polda Metro Jaya terkait fitnah ijazah palsu merupakan urusan hukum. "Artinya urusan pribadi ya urusan pribadi, maaf-memaafkan, tetapi urusan hukum ya urusan hukum," katanya.
Baca Juga: Sebut Eggi Sudjana Minta Maaf ke Jokowi, Andi Azwan: Terserah Bung Eggi Bilang Apa
Jokowi menegaskan bahwa kasus itu harus sampai ke pengadilan. Jika tidak, dirinya tidak punya forum untuk menyampaikan bukti mengenai fitnah ijazah palsu ini.
Diketahui, pada November 2025, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan M Rizal Fadillah. Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Terbaru, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis status tersangkanya telah dicabut setelah keduanya mengajukan restorative justice (RJ).
(zik)
Lihat Juga :