Kasus Tata Kelola Minyak, BPK: Kerugian Negara Capai Rp25,4 Triliun dan USD2,7 Miliar

Jum'at, 30 Januari 2026 - 07:30 WIB
"Sehingga minyak mentah tersebut tidak digunakan untuk memenuhi kebutuhan kilang Pertamina dalam rangka mendukung ketahanan energi nasional. Nah, ini kerugian negaranya adalah USD1.819.086.668,47," lanjutnya.

Lihat video: Kesaksian Ahok Mengguncang Sidang Kasus Minyak Mentah Anak Riza Chalid



Sementara penyimpangan kedua, terkait impor minyak mentah yang mekanisme dan pelaksanaannya dilakukan tidak sesuai prinsip serta etika pengadaan. Dia mengatakan kriteria pemenang berdasar value based tidak dicantumkan dalam pengumuman lelang impor dan penambahan komponen Pertamina Market Differential (PMD).

"Pengadaan mayoritas berbasis spot, bukan jangka panjang. Proses klarifikasi dan negosiasi tidak transparan dan tidak terdokumentasi, serta perlakuan istimewa kepada 10 mitra usaha, sehingga pembayaran untuk pengadaan impor minyak mentah lebih besar dari seharusnya dengan nilai kerugian negara sebesar USD570.267.741,36," ujarnya.

Penyimpangan ketiga yakni impor produk kilang BBM dilakukan tidak sesuai prinsip dan etika pengadaan berupa perlakuan istimewa kepada 4 supplier. Hasby mengatakan penyimpangan ini mengakibatkan kerugian negara USD318.373.907,19.

"Sehingga pembayaran untuk pengadaan impor BBM lebih besar dari seharusnya. Dan kedua, BBM yang diimpor diterima walaupun tidak memenuhi spesifikasi, sehingga pembayaran atas BBM tersebut seharusnya tidak dikeluarkan. Nah, untuk kerugian negara terkait dengan pelaksanaan impor BBM tidak sesuai prinsip dan etika itu sebesar USD6.997.110,65," ujarnya.

"Sedangkan yang BBM yang diimpor diterima namun tidak sesuai spek itu kerugian negaranya adalah USD318.373.907,19," imbuhnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!