Geledah Kantor Disdik Kota Madiun, KPK Sita Uang Tunai Puluhan Juta

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:46 WIB
Diberitakan sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan perkara korupsi yang menyeret Maidi berkaitan dengan dugaan pemerasan dengan modus fee proyek hingga dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Selain pemerasan, KPK juga turut mendapati fakta bahwa Maidi pernah menerima gratifikasi saat dirinya menjadi Wali Kota Madiun pada periode 2019-2022.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan dana CSR dan penerimaan lainnya di Pemkot Madiun, KPK menaikan perkara ini sekaligus menetapkan tiga tersangka," ungkap Asep, Selasa, 20 Januari 2026.

Ketiga tersangka tersebut yakni, Wali Kota Madiun Maidi, pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi Rochim Ruhdiyanto, dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah. Seluruh tersangka langsung ditahan di selama 20 hari ke depan terhitung 20 Januari-8 Februari 2026.

Lihat video: BREAKING NEWS! Wali Kota Madiun Maidi Terjaring OTT KPK
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!