BRIN Petakan Ekosistem Komoditas Produk Tembakau
Kamis, 29 Januari 2026 - 11:45 WIB
Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (Akvindo) Paido Siahaan menilai hasil riset ini penting sebagai pembanding risiko bagi konsumen dewasa agar dapat membuat keputusan berbasis fakta dalam memilih.
“Artinya, bagi perokok dewasa yang kesulitan berhenti, data itu memperkuat alasan bahwa beralih penuh dari rokok bakar ke rokok elektronik berpotensi menurunkan paparan zat berbahaya dari pembakaran, sehingga konsumen punya dasar ilmiah untuk mengambil keputusan yang lebih rasional,” ujarnya.
Peralihan ke produk tembakau alternatif dapat dipandang sebagai jalan tengah dalam kerangka harm reduction untuk memutus sumber bahaya terbesar yakni proses pembakaran.
Dukungan pemerintah memegang peran kunci dalam mendorong peralihan perokok dewasa ke produk tembakau alternatif. Dukungan tersebut dibutuhkan melalui penyusunan kebijakan proporsional dan jelas berbasis kajian ilmiah, termasuk pembedaan tegas antara kanal legal dan ilegal, penegakan perlindungan anak dan remaja, serta memastikan produk yang beredar melalui jalur legal dapat diawasi secara ketat.
“Kerangka Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sudah menempatkan rokok elektronik dalam rezim pengamanan zat adiktif, namun tantangannya adalah implementasi yang konsisten dan berbasis risiko agar konsumen tidak terdorong ke pasar gelap,” ucap Paido.
“Artinya, bagi perokok dewasa yang kesulitan berhenti, data itu memperkuat alasan bahwa beralih penuh dari rokok bakar ke rokok elektronik berpotensi menurunkan paparan zat berbahaya dari pembakaran, sehingga konsumen punya dasar ilmiah untuk mengambil keputusan yang lebih rasional,” ujarnya.
Peralihan ke produk tembakau alternatif dapat dipandang sebagai jalan tengah dalam kerangka harm reduction untuk memutus sumber bahaya terbesar yakni proses pembakaran.
Dukungan pemerintah memegang peran kunci dalam mendorong peralihan perokok dewasa ke produk tembakau alternatif. Dukungan tersebut dibutuhkan melalui penyusunan kebijakan proporsional dan jelas berbasis kajian ilmiah, termasuk pembedaan tegas antara kanal legal dan ilegal, penegakan perlindungan anak dan remaja, serta memastikan produk yang beredar melalui jalur legal dapat diawasi secara ketat.
“Kerangka Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sudah menempatkan rokok elektronik dalam rezim pengamanan zat adiktif, namun tantangannya adalah implementasi yang konsisten dan berbasis risiko agar konsumen tidak terdorong ke pasar gelap,” ucap Paido.
(jon)
Lihat Juga :