Bahlil Tegaskan Golkar Wakafkan Adies Kadir Jadi Hakim MK: Kader Terbaik
Rabu, 28 Januari 2026 - 17:21 WIB
“Proses beliau menjadi hakim MK, sebelum diputuskan itu sudah dilakukan pengunduran diri, baik dari kepengurusan maupun keanggotaan, karena hakim itu harus independen, karena jadi kita wakafkan yang terbaik. Jadi beliau dari kader partai, anggota partai, struktur partai, sudah nggak sebelum ditetapkan,” tegasnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim MK yang diusulkan oleh lembaga DPR. Persetujuan tersebut diberikan dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Keputusan itu diambil setelah pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir. “Apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa.
Dalam rapat yang sama, DPR RI juga menyepakati pencabutan Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025–2026 terkait persetujuan pergantian Hakim MK yang sebelumnya sempat mengajukan nama Inosentius Samsul .
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim MK yang diusulkan oleh lembaga DPR. Persetujuan tersebut diberikan dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Keputusan itu diambil setelah pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir. “Apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa.
Dalam rapat yang sama, DPR RI juga menyepakati pencabutan Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025–2026 terkait persetujuan pergantian Hakim MK yang sebelumnya sempat mengajukan nama Inosentius Samsul .
(zik)
Lihat Juga :