Sikap Kapolri Tolak Polri di Bawah Kementerian Sejalan dengan Prinsip Konstitusi
Selasa, 27 Januari 2026 - 19:14 WIB
Sikap tegas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang menolak penempatan Polri di bawah kementerian merupakan langkah konstitusional dan rasional dalam menjaga independensi institusi kepolisian. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Sikap tegas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang menolak penempatan Polri di bawah kementerian merupakan langkah konstitusional dan rasional dalam menjaga independensi institusi kepolisian di Indonesia.
Hal ini dikatakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) Prof Syafrinaldi. Secara hierarki peraturan perundang-undangan, kedudukan Polri telah diatur secara jelas mulai dari konstitusi hingga undang-undang.
Dalam UUD 1945, khususnya Pasal 30 ayat (4) ditegaskan bahwa Polri sebagai alat negara bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: DPR Sepakat Polri di Bawah Presiden hingga Perpol Atur Polisi di Jabatan Sipil
Ketentuan konstitusional tersebut kemudian dipertegas dalam Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Hal ini dikatakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) Prof Syafrinaldi. Secara hierarki peraturan perundang-undangan, kedudukan Polri telah diatur secara jelas mulai dari konstitusi hingga undang-undang.
Dalam UUD 1945, khususnya Pasal 30 ayat (4) ditegaskan bahwa Polri sebagai alat negara bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: DPR Sepakat Polri di Bawah Presiden hingga Perpol Atur Polisi di Jabatan Sipil
Ketentuan konstitusional tersebut kemudian dipertegas dalam Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lihat Juga :