KPK Tantang Noel Buka-bukaan di Persidangan soal Ormas Non-agama dan Parpol Inisial K

Senin, 26 Januari 2026 - 21:10 WIB
Sebab, menurut Budi, setiap fakta persidangan juga akan dianalisis oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dengan demikian, keterangan itu pun bisa disidik lebih lanjut.

"Setiap fakta persidangan tentu akan dianalisis oleh tim JPU KPK untuk melihat apakah kemudian nanti bisa menjadi bukti baru untuk proses atau pengembangan penyidikan," ungkap Budi.

Oleh karenanya, KPK juga meminta Noel untuk lebih berfokus dalam persidangan. Menurut dia, hal ini justru akan membantu berjalan efektifnya suatu proses persidangan.

"Kami tentu mengimbau ya kepada terdakwa agar lebih fokus untuk mengikuti persidangan dengan menyampaikan fakta-fakta dengan benar dan utuh sehingga bisa membantu proses persidangan ini bisa berjalan efektif," tandas Budi.

Diketahui sebelumnya, Noel memberikan bocoran ihwal partai politik (parpol) yang diduga turut terlibat dalam pusaran kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!