Dirjen AHU Tegaskan Tuntutan PT PAKERIN Adalah Konflik Keluarga

Senin, 26 Januari 2026 - 17:52 WIB
"Karena mereka (serikat buruh) datang ke sini, kita coba mediasi, namun kami pastikan aksi ini tidak ada kaitannya dengan Kemenkum secara langsung," imbuh Widodo.

Saat ini, lanjut Widodo, Surat Keputusan Nomor AHU-38.AH.01.41 Tahun 2024 yang dituntut serikat buruh untuk direvisi, sedang diuji di pengadilan dan menjadi obyek gugatan pada tahap Kasasi.

Baca juga: Dirjen AHU Kemenkum Resmi Serahkan Salinan Keppres Amnesti Hasto ke KPK

Dia juga menegaskan jika pembukaan pemblokiran Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) PT Pakerin dapat dilakukan setelah memenuhi ketentuan Peraturan Menteri terkait Pemblokiran dan/atau Pembukaan Pemblokiran SABH Perseroan Terbatas.

"Kami akan mengkaji sejauh mana Kemenkum melalui Ditjen AHU dapat memenuhi aspirasi yang disampaikan kepada kami menuntut para pihak yang bersengketa untuk memenuhi hak-hak karyawan," pungkas Widodo.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!