Keberanian Kejagung Kejar Aset Koruptor Dinilai Perlu Ditiru Institusi Lain

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:55 WIB
Kendati demikian, kata dia, langkah Kejagung harus didukung dengan segera diterbitkannya UU Perampasan Aset. Jika UU ini disahkan maka Kejagung punya aturan main yang lebih jelas.

Mereka juga bisa lebih optimal dalam mengejar aset para koruptor. “Ini akan bisa benar-benar memiskinkan koruptor, sehingga orang takut untuk melakukan korupsi,” kata aktivis senior antikorupsi ini.

Selain itu, lanjutnya, jika tidak didukung sistem maka keberanian Kejagung hanya akan tergantung pada keberanian kepemimpinan yang ada. “Kalau jaksa agungnya diganti, tidak ada jaminan Kejagung akan seberani sekarang. Beda kalau ada UU Perampasan aset yang memang mengharuskan mengejar pengembalian kerugian negara,” ungkapnya.

Selain dengan memiskinkan koruptor, kata Ray, hal yang juga penting adalah kebijakan untuk pencabutan hak politik. Menurutnya, jika pencabutan hak politik tidak dilakukan, atau bisa dipulihkan, maka koruptor akan kembali melakukan korupsi lagi.

“Mereka akan punya kesempatan untuk kembali punya kekuasaan dan kembali melakukan korupsi. Jadi hak politik harus benar-benar dicabut,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!