Wamenkum: Ada 8 Gugatan ke MK terkait KUHP dan KUHAP

Senin, 19 Januari 2026 - 18:15 WIB
"Jadi kami yakin pasti akan diuji. Jadi kalau menurut kami baru enam masih kurang, masih kurang delapan lagi," katanya.

Dia merinci bahwa pasal-pasal yang kini tengah diuji meliputi aturan mengenai demonstrasi, pidana mati, hingga pasal penghinaan terhadap lembaga negara.

"Itu sudah semua kami prediksikan akan diuji. Dan hanya ada dua pasal mengenai KUHAP yang diuji yaitu mengenai penyelidikan dan mengenai hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum," ujar Eddy.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!