Hakim Ad Hoc Hentikan Mogok Sidang Nasional setelah RDP Bareng DPR

Jum'at, 16 Januari 2026 - 16:44 WIB
Seruan tersebut muncul dari keresahan bersama atas belum terjawabnya persoalan kesejahteraan Hakim Ad Hoc yang selama ini bekerja dalam beban tanggung jawab tinggi, namun belum memperoleh perlindungan hak keuangan dan fasilitas yang memadai.

FSHA menegaskan perjuangan hak tidak boleh keluar dari koridor hukum dan etika peradilan. Dalam imbauannya, organisasi ini meminta agar setiap bentuk aksi nasional dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, menjunjung profesionalisme, serta tetap berkomitmen pada pelayanan hukum kepada masyarakat.

FSHA juga menekankan pentingnya menjaga marwah lembaga peradilan. Hakim Ad Hoc sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman tetap terikat pada nilai-nilai etika profesi yang menuntut sikap independen, berintegritas, dan bertanggung jawab.

"Karena itu, setiap langkah kolektif harus dipertimbangkan secara matang agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kepercayaan publik terhadap peradilan," ujar Ade.

Aksi mogok sidang nasional Hakim Ad Hoc menjadi penanda adanya persoalan mendasar yang belum terselesaikan di tubuh peradilan. Melalui imbauan ini, FSHA Indonesia berharap pemerintah dan Mahkamah Agung merespons tuntutan perubahan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 secara adil dan proporsional agar keberlanjutan serta integritas proses peradilan di Indonesia tetap terjaga.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!