Satgas PKH Terima Rp4,7 Triliun dari Denda Korporasi Penyalahgunaan Kawasan Hutan
Rabu, 14 Januari 2026 - 23:02 WIB
Selain itu, terdapat 13 korporasi lain yang telah menyatakan kesiapan membayar denda dengan total nilai mencapai Rp2 triliun, 391 miliar 650 juta 750 ribu.
Namun demikian, Satgas PKH mencatat masih ada sejumlah korporasi yang belum menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajiban pembayaran denda. Di antaranya adalah PT Rim Capital dengan nilai denda Rp87 miliar, PT Agro Wana Lestari Rp32 miliar, PT Agro Bukit Rp689 miliar, serta PT Karya Makmur Sejahtera yang tergabung dalam Good Hope Group dengan nilai denda lebih dari Rp1 triliun.
Lihat video: Sikat Aset Bermasalah, Satgas PKH Kembalikan Rp66 Triliun ke Kas Negara
Selain itu, terdapat satu korporasi dari Musim Mas Group, yakni PT Sukajadi Sawit Mekar, yang dikenai denda sebesar Rp341 miliar. Tiga korporasi non-grup lainnya juga tercatat belum memenuhi kewajiban, masing-masing PT Intiga Prabakara Kahuripan dengan denda Rp827 miliar, PT Gunung Bangau Rp208 miliar, serta PT Anugerah Tua Mulia Perkasa dengan denda lebih dari Rp1 triliun.
Barita menegaskan, Satgas PKH akan mengambil langkah tegas terhadap korporasi yang tidak patuh, termasuk menempuh jalur hukum.
Namun demikian, Satgas PKH mencatat masih ada sejumlah korporasi yang belum menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajiban pembayaran denda. Di antaranya adalah PT Rim Capital dengan nilai denda Rp87 miliar, PT Agro Wana Lestari Rp32 miliar, PT Agro Bukit Rp689 miliar, serta PT Karya Makmur Sejahtera yang tergabung dalam Good Hope Group dengan nilai denda lebih dari Rp1 triliun.
Lihat video: Sikat Aset Bermasalah, Satgas PKH Kembalikan Rp66 Triliun ke Kas Negara
Selain itu, terdapat satu korporasi dari Musim Mas Group, yakni PT Sukajadi Sawit Mekar, yang dikenai denda sebesar Rp341 miliar. Tiga korporasi non-grup lainnya juga tercatat belum memenuhi kewajiban, masing-masing PT Intiga Prabakara Kahuripan dengan denda Rp827 miliar, PT Gunung Bangau Rp208 miliar, serta PT Anugerah Tua Mulia Perkasa dengan denda lebih dari Rp1 triliun.
Barita menegaskan, Satgas PKH akan mengambil langkah tegas terhadap korporasi yang tidak patuh, termasuk menempuh jalur hukum.
Lihat Juga :