Satgas PKH Terima Rp4,7 Triliun dari Denda Korporasi Penyalahgunaan Kawasan Hutan
Rabu, 14 Januari 2026 - 23:02 WIB
“Terhadap korporasi yang tidak hadir dan tidak memenuhi kewajiban ini, Satgas akan melakukan langkah-langkah penertiban, termasuk upaya hukum, guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi sesuai kewenangan yang ada,” ujarnya.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menertibkan penyalahgunaan kawasan hutan dan menegakkan aturan pengelolaan lingkungan hidup secara berkelanjutan.
Ari Sandita – Sindonews
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menertibkan penyalahgunaan kawasan hutan dan menegakkan aturan pengelolaan lingkungan hidup secara berkelanjutan.
Ari Sandita – Sindonews
(cip)
Lihat Juga :