Satgas PKH Terima Rp4,7 Triliun dari Denda Korporasi Penyalahgunaan Kawasan Hutan

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:02 WIB
“Terhadap korporasi yang tidak hadir dan tidak memenuhi kewajiban ini, Satgas akan melakukan langkah-langkah penertiban, termasuk upaya hukum, guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi sesuai kewenangan yang ada,” ujarnya.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menertibkan penyalahgunaan kawasan hutan dan menegakkan aturan pengelolaan lingkungan hidup secara berkelanjutan.

Ari Sandita – Sindonews
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!