KPK Geledah Kantor Direktorat Jenderal Pajak terkait Kasus Suap

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:13 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, valas yang disita sebanyak SGD8 ribu.

"Jumlah uang yang diamankan dalam penggeledahan tersebut senilai SGD8,000," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/1/2026).

Selain valas, tim penyidik Lembaga Antirasuah juga menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan yang berlangsung pada pukul 11.00 sampai dengan 22.00 WIB itu.

"Penyidik mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada," ujarnya.

"Penyidik juga mengamankan dan menyita barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop serta media penyimpanan data terkait perkara juga disita dalam penggeledahan tersebut," sambungnya.

Diketahui, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak pada DJP Kementerian Keuangan. Penetapan tersangka ini buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (9/1/2026).

Lima orang itu langsung ditahan di Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi sejak Minggu (11/1/2026).

Lima Tersangka Suap Pajak:

1. Dwi Budi (DWB)

Kepala KPP Madya Jakarta Utara
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!