KPK Geledah Kantor Direktorat Jenderal Pajak terkait Kasus Suap
Selasa, 13 Januari 2026 - 13:13 WIB
2. Agus Syaifudin (AGS)
Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara3. Askob Bahtiar (ASB)
Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara4. Abdul Kadim Sahbudin (ABD)
Konsultan Pajak5. Edy Yulianto
Staf PT Wanatiara PersadaAtas perbuatannya, ABD dan EY selaku pihak pemberi disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(shf)
Lihat Juga :