Sidang Tian Bahtiar, Saksi Sebut Tak Ada Mufakat Halangi Proses Hukum

Sabtu, 10 Januari 2026 - 22:08 WIB
Persidangan juga mencatat adanya pencabutan keterangan oleh dua orang saksi. Nico Alpiandy mencabut pernyataannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya menyebut Tian Bahtiar membiayai aktivis Elly Gustina Rebuin dan seorang wartawan dari Pangkalpinang untuk menghadiri seminar. Di hadapan majelis hakim, Nico mengakui bahwa keterangan tersebut tidak benar.

Elly Gustina Rebuin turut menguatkan pencabutan tersebut. Berdasarkan hasil konfrontasi di persidangan, Nico mengakui bahwa biaya perjalanan ke seminar sepenuhnya ditanggung oleh AALF, bukan oleh Tian Bahtiar.

Fakta persidangan sebelumnya pada 7 Januari juga menguatkan bahwa pemberitaan tidak mempengaruhi proses peradilan. Hakim Djuyamto, yang menangani kasus CPO, secara tegas menerangkan bahwa ia tidak mengenal Tian dan tidak melihat media untuk menjaga objektivitasnya dalam memutus perkara. Keterangan yang sama juga disampaikan oleh eks Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta.

"Hakim Djuyamto memastikan tidak membaca berita terkait perkara yang ditanganinya agar tidak terpengaruh dalam pengambilan keputusan. Muhammad Arif Nuryanta juga mengaku tidak mengenal Tian Bahtiar dan tidak mengikuti berita-berita terkait kasus CPO," tuturnya.

Dari serangkaian pemeriksaan terhadap belasan saksi, kuasa hukum Tian menyimpulkan keterangan di persidangan kian menguatkan bahwa kliennya hanya menjalankan tugas jurnalistik dan riset media secara profesional.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!