Sidang Tian Bahtiar, Saksi Sebut Tak Ada Mufakat Halangi Proses Hukum
Sabtu, 10 Januari 2026 - 22:08 WIB
loading...
Sidang lanjutan perkara dugaan perintangan proses hukum dengan terdakwa Tian Bahtiar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (9/1/2026). FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Sidang lanjutan perkara dugaan perintangan proses hukum dengan terdakwa Tian Bahtiar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (9/1/2026). Dalam persidangan tersebut, sembilan orang saksi diperiksa oleh majelis hakim.
Sejumlah keterangan saksi mengungkap tidak adanya aliran dana kepada terdakwa serta menyebut kegiatan diskusi Jakarta Justice Forum (JJF) yang dipersoalkan dalam perkara ini bersifat akademik. Menurut penasihat hukum Tian Bahtiar, Didi Supriyanto, salah satu saksi dari JakTV, Satrianagara, menjelaskan bahwa program talkshow JJF yang ditayangkan sebanyak tiga kali pada akhir 2024 merupakan forum diskusi ilmiah.
"Acara diselenggarakan secara terbuka di kampus dan menghadirkan narasumber dari kampus tersebut," katanya, Sabtu (10/1/2026).
Dalam kesaksiannya, kata Didi, Satrianagara menyatakan tidak ada ajakan atau upaya dari narasumber untuk menghalangi proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga menegaskan bahwa seluruh biaya produksi dan penayangan program JJF dibayarkan ke rekening resmi JakTV, bukan kepada Tian Bahtiar secara pribadi.
Keterangan tersebut, menurut Didi, memperkuat fakta bahwa tidak ada aliran dana atau komisi yang diterima kliennya terkait penyelenggaraan JJF.
Saksi lain, Sudarsono Soedarmo, yang menjadi narasumber dalam seminar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) serta Universitas Pertiba Pangkalpinang, juga memberikan keterangan serupa. Ia menyampaikan bahwa materi yang disampaikan dalam forum tersebut merupakan kritik akademik, termasuk terkait perhitungan kerugian lingkungan, dan tidak dimaksudkan sebagai upaya perintangan proses hukum.
Persidangan juga mencatat adanya pencabutan keterangan oleh dua orang saksi. Nico Alpiandy mencabut pernyataannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya menyebut Tian Bahtiar membiayai aktivis Elly Gustina Rebuin dan seorang wartawan dari Pangkalpinang untuk menghadiri seminar. Di hadapan majelis hakim, Nico mengakui bahwa keterangan tersebut tidak benar.
Elly Gustina Rebuin turut menguatkan pencabutan tersebut. Berdasarkan hasil konfrontasi di persidangan, Nico mengakui bahwa biaya perjalanan ke seminar sepenuhnya ditanggung oleh AALF, bukan oleh Tian Bahtiar.
Fakta persidangan sebelumnya pada 7 Januari juga menguatkan bahwa pemberitaan tidak mempengaruhi proses peradilan. Hakim Djuyamto, yang menangani kasus CPO, secara tegas menerangkan bahwa ia tidak mengenal Tian dan tidak melihat media untuk menjaga objektivitasnya dalam memutus perkara. Keterangan yang sama juga disampaikan oleh eks Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta.
"Hakim Djuyamto memastikan tidak membaca berita terkait perkara yang ditanganinya agar tidak terpengaruh dalam pengambilan keputusan. Muhammad Arif Nuryanta juga mengaku tidak mengenal Tian Bahtiar dan tidak mengikuti berita-berita terkait kasus CPO," tuturnya.
Dari serangkaian pemeriksaan terhadap belasan saksi, kuasa hukum Tian menyimpulkan keterangan di persidangan kian menguatkan bahwa kliennya hanya menjalankan tugas jurnalistik dan riset media secara profesional.
Sejumlah keterangan saksi mengungkap tidak adanya aliran dana kepada terdakwa serta menyebut kegiatan diskusi Jakarta Justice Forum (JJF) yang dipersoalkan dalam perkara ini bersifat akademik. Menurut penasihat hukum Tian Bahtiar, Didi Supriyanto, salah satu saksi dari JakTV, Satrianagara, menjelaskan bahwa program talkshow JJF yang ditayangkan sebanyak tiga kali pada akhir 2024 merupakan forum diskusi ilmiah.
"Acara diselenggarakan secara terbuka di kampus dan menghadirkan narasumber dari kampus tersebut," katanya, Sabtu (10/1/2026).
Dalam kesaksiannya, kata Didi, Satrianagara menyatakan tidak ada ajakan atau upaya dari narasumber untuk menghalangi proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga menegaskan bahwa seluruh biaya produksi dan penayangan program JJF dibayarkan ke rekening resmi JakTV, bukan kepada Tian Bahtiar secara pribadi.
Keterangan tersebut, menurut Didi, memperkuat fakta bahwa tidak ada aliran dana atau komisi yang diterima kliennya terkait penyelenggaraan JJF.
Saksi lain, Sudarsono Soedarmo, yang menjadi narasumber dalam seminar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) serta Universitas Pertiba Pangkalpinang, juga memberikan keterangan serupa. Ia menyampaikan bahwa materi yang disampaikan dalam forum tersebut merupakan kritik akademik, termasuk terkait perhitungan kerugian lingkungan, dan tidak dimaksudkan sebagai upaya perintangan proses hukum.
Persidangan juga mencatat adanya pencabutan keterangan oleh dua orang saksi. Nico Alpiandy mencabut pernyataannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya menyebut Tian Bahtiar membiayai aktivis Elly Gustina Rebuin dan seorang wartawan dari Pangkalpinang untuk menghadiri seminar. Di hadapan majelis hakim, Nico mengakui bahwa keterangan tersebut tidak benar.
Elly Gustina Rebuin turut menguatkan pencabutan tersebut. Berdasarkan hasil konfrontasi di persidangan, Nico mengakui bahwa biaya perjalanan ke seminar sepenuhnya ditanggung oleh AALF, bukan oleh Tian Bahtiar.
Fakta persidangan sebelumnya pada 7 Januari juga menguatkan bahwa pemberitaan tidak mempengaruhi proses peradilan. Hakim Djuyamto, yang menangani kasus CPO, secara tegas menerangkan bahwa ia tidak mengenal Tian dan tidak melihat media untuk menjaga objektivitasnya dalam memutus perkara. Keterangan yang sama juga disampaikan oleh eks Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta.
"Hakim Djuyamto memastikan tidak membaca berita terkait perkara yang ditanganinya agar tidak terpengaruh dalam pengambilan keputusan. Muhammad Arif Nuryanta juga mengaku tidak mengenal Tian Bahtiar dan tidak mengikuti berita-berita terkait kasus CPO," tuturnya.
Dari serangkaian pemeriksaan terhadap belasan saksi, kuasa hukum Tian menyimpulkan keterangan di persidangan kian menguatkan bahwa kliennya hanya menjalankan tugas jurnalistik dan riset media secara profesional.
(abd)
Lihat Juga :