Soal Penahanan Mantan Menag Gus Yaqut, KPK: Secepatnya

Jum'at, 09 Januari 2026 - 16:33 WIB
Diberitakan sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, permasalahan tersebut terkait pembagian 20.000 kuota tambahan yang diterima Indonesia pada pelaksanaan haji 2024.

Asep mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, kuota tambahan tersebut dibagi dengan presentase 92% haji reguler dan haji khusus 8%.

"Kenapa 92%? karena yang banyak, ini saudara-saudara kita yang ada di seluruh Indonesia, yang mendaftar haji itu menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus ini memang berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler, jadi penyediaannya hanya 8%," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (6/8/2025).

Lihat video: Skandal Kuota Haji Meledak! Eks Menag Yaqut Resmi Jadi Tersangka

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!