Soal Penahanan Mantan Menag Gus Yaqut, KPK: Secepatnya
Jum'at, 09 Januari 2026 - 16:33 WIB
KPK menyebut penahanan terhadap mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut akan dilakukan secepatnya. Foto/SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) berbicara penahanan terhadap mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK menyebut penahanan akan dilakukan secepatnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penahanan terhadap yang bersangkutan akan dilakukan secepatnya. Kendati begitu, Budi belum menyebutkan secara pasti kapan penahanan akan dilakukan.
"Terkait penahanan nanti kami akan update. Tentu secepatnya, karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif," kata Budi, Jumat (9/1/2026).
Baca juga: Kronologi Kasus Kuota Haji yang Membuat Gus Yaqut Menjadi Tersangka
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penahanan terhadap yang bersangkutan akan dilakukan secepatnya. Kendati begitu, Budi belum menyebutkan secara pasti kapan penahanan akan dilakukan.
"Terkait penahanan nanti kami akan update. Tentu secepatnya, karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif," kata Budi, Jumat (9/1/2026).
Baca juga: Kronologi Kasus Kuota Haji yang Membuat Gus Yaqut Menjadi Tersangka
Lihat Juga :