Kronologi Kasus Kuota Haji yang Membuat Gus Yaqut Menjadi Tersangka
Jum'at, 09 Januari 2026 - 15:28 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pencegahan ke luar negeri ini dilakukan sejak Senin (11/8/2025). "Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," kata Budi kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Setelah dicegah ke luar negeri, Gus Yaqut dua kali diperiksa KPK yakni pada 1 September 2025 dan 16 Desember 2025. Pada 1 September 2025, Gus Yaqut mengaku dicecar 18 pertanyaan.
Gus Yaqut mengaku diperiksa untuk didalami terkait keterangan yang ia sampaikan pada 7 Agustus 2025. Dalam kesempatan itu, penanganan perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. "Ya memperdalam keterangan yang saya sampaikan di keterangan sebelumnya di penyelidikan, jadi ada pendalaman," kata Gus Yaqut.
Meski tidak membeberkan secara detail materi pemeriksaannya, ia mengaku mendapat belasan pertanyaan dari penyidik. "Insyaallah kalau saya tidak salah 18 (pertanyaan)," ujarnya.
Gus Yaqut kembali diperiksa pada 16 Desember 2025. Kala itu, dia diperiksa selama 8 jam. Yaqut keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada pukul 20.14 WIB. Artinya, Yaqut berada di Gedung Merah Putih selama lebih dari delapan jam, setelah tiba pada pukul 11.42 WIB.
Saat keluar, Yaqut enggan banyak berkomentar terkait materi pemeriksaannya kali ini. Sejumlah pertanyaan awak media yang sudah menunggunya diabaikan. "Kawan-kawan yang saya hormati, tolong ditanyakan ke penyidik, saya mohon izin lewat, ya" kata Gus Yaqut seusai pemeriksaan.
Hari ini, Jumat (9/1/2026), KPK menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Penetapan tersangka ini dikonfirmasi Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. "Iya benar," kata Asep saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/1/2026).
Namun, Asep belum menjelaskan secara detail perihal siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Konstruksi perkara pun belum dipaparkan.
Setelah dicegah ke luar negeri, Gus Yaqut dua kali diperiksa KPK yakni pada 1 September 2025 dan 16 Desember 2025. Pada 1 September 2025, Gus Yaqut mengaku dicecar 18 pertanyaan.
Gus Yaqut mengaku diperiksa untuk didalami terkait keterangan yang ia sampaikan pada 7 Agustus 2025. Dalam kesempatan itu, penanganan perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. "Ya memperdalam keterangan yang saya sampaikan di keterangan sebelumnya di penyelidikan, jadi ada pendalaman," kata Gus Yaqut.
Meski tidak membeberkan secara detail materi pemeriksaannya, ia mengaku mendapat belasan pertanyaan dari penyidik. "Insyaallah kalau saya tidak salah 18 (pertanyaan)," ujarnya.
Gus Yaqut kembali diperiksa pada 16 Desember 2025. Kala itu, dia diperiksa selama 8 jam. Yaqut keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada pukul 20.14 WIB. Artinya, Yaqut berada di Gedung Merah Putih selama lebih dari delapan jam, setelah tiba pada pukul 11.42 WIB.
Saat keluar, Yaqut enggan banyak berkomentar terkait materi pemeriksaannya kali ini. Sejumlah pertanyaan awak media yang sudah menunggunya diabaikan. "Kawan-kawan yang saya hormati, tolong ditanyakan ke penyidik, saya mohon izin lewat, ya" kata Gus Yaqut seusai pemeriksaan.
Hari ini, Jumat (9/1/2026), KPK menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Penetapan tersangka ini dikonfirmasi Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. "Iya benar," kata Asep saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/1/2026).
Namun, Asep belum menjelaskan secara detail perihal siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Konstruksi perkara pun belum dipaparkan.
Lihat Juga :