Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi Bisa Merusak Reputasi Kejaksaan Agung

Jum'at, 09 Januari 2026 - 05:50 WIB
Dalam proses hukum, Silfester akhirnya divonis penjara satu tahun pada Pengadilan Negeri tingkat pertama pada 29 Oktober 2018.

Silfester sempat mengajukan upaya hukum, tetapi pada tingkat kasasi hukuman Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu diperberat menjadi satu tahun enam bulan.

Hingga tahun 2025 ini, putusan pidana penjara itu belum juga dieksekusi. Dorongan untuk mengeksekusi putusan itu pun kembali menguak belakangan ini.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!