Eksepsi Delpedro dkk Ditolak, Sidang Kasus Dugaan Penghasutan Berlanjut ke Pembuktian
Kamis, 08 Januari 2026 - 13:48 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi Direktur Lokataru Foundation Delpedro
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi sidang perkara nomor 742/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst. Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Hakim, Arika Nova Yeri dalam sidang putusan sela yang dibacakan pada Kamis (8/1/2026).
Diketahui, sidang ini terkait kasus dugaan penghasutan berujung kericuhan pada demo Agustus 2025. Duduk sebagai terdakwa yaitu, Delpedro Marhaen Rismansyah selaku Direktur Lokataru Foundation, Muzzafar Salim selaku Staf Lokataru Foundation, Syahdan Husein selaku Admin Gejayan Memanggil, dan Khariq Anhar selaku mahasiswa Universitas Riau.
"Menyatakan keberatan terdakwa satu Del Pedro Marhaen Rismansyah, terdakwa dua Muzaffar Salim, terdakwa tiga Syahdan Husein, dan terdakwa empat Khalid Anhar tersebut tidak dapat diterima," kata Arika.
Baca juga: Delpedro Cs Didakwa Unggah 80 Konten Hasutan
Diketahui, sidang ini terkait kasus dugaan penghasutan berujung kericuhan pada demo Agustus 2025. Duduk sebagai terdakwa yaitu, Delpedro Marhaen Rismansyah selaku Direktur Lokataru Foundation, Muzzafar Salim selaku Staf Lokataru Foundation, Syahdan Husein selaku Admin Gejayan Memanggil, dan Khariq Anhar selaku mahasiswa Universitas Riau.
"Menyatakan keberatan terdakwa satu Del Pedro Marhaen Rismansyah, terdakwa dua Muzaffar Salim, terdakwa tiga Syahdan Husein, dan terdakwa empat Khalid Anhar tersebut tidak dapat diterima," kata Arika.
Baca juga: Delpedro Cs Didakwa Unggah 80 Konten Hasutan
Lihat Juga :