MK Dinilai Lakukan Pembangkangan Konstitusi, Perppu Dianggap Perlu

Kamis, 08 Januari 2026 - 13:46 WIB
Ketua DPP KNPI Muhammad Natsir merespons Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dinilainya bertentangan dengan Pasal 22E UUD1945 terkait pelaksanaan pemilihan umum. Foto/Ist
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai telah melakukan pembangkangan terhadap konstitusi melalui sejumlah putusan yang diterbitkan belakangan ini. Kondisi tersebut dianggap telah memicu kegaduhan nasional, pembelahan sosial, hingga darurat konstitusi.

Hal tersebut dikatakan Ketua DPP KNPI sekaligus Koordinator Nasional Gerakan Muda Pembaharu Muhammad Natsir merespons Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dinilainya bertentangan dengan Pasal 22E UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terkait pelaksanaan pemilihan umum.



Baca juga: Di Depan Komisi III DPR, Pakar Hukum Sebut Jabatan Ketua MK Suhartoyo Ilegal

“Mahkamah Konstitusi yang seharusnya menjadi pengawal dan penjaga konstitusi justru telah melakukan pembangkangan konstitusi,” ujar Muhammad Natsir dalam pernyataannya, dikutip Kamis (8/1/2025).

Ia menilai, putusan tersebut mengubah ketentuan pemilu yang seharusnya dilaksanakan lima tahun sekali menjadi lebih dari satu kali, sehingga dinilai melanggar konstitusi. Natsir juga menyoroti minimnya respons dari elite negara, politisi, akademisi, dan pakar hukum terhadap putusan tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!