Kejagung Geledah Kemenhut Diduga Terkait Kasus Tambang yang Di-SP3 KPK

Kamis, 08 Januari 2026 - 07:17 WIB
"Setelah melalui serangkaian proses ekapose di tahun 2024, perkara ini diputuskan untuk dihentikan, dengan menerbitkan SP3 tertanggal 17 Desember 2024," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa 30 Desember 2025.

Baca juga: Sidang Nadiem Disoroti Pakar Hukum UGM: Memperkaya Itu Bisa Diri Sendiri, Orang Lain, atau Korporasi

"Penerbitan SP3 ini sudah melalui upaya optimal dalam penyidikan yang panjang," ujarnya.

Dalam perkara tersebut, disangkakan pasal kerugian negara dan suap. Menurut Budi, Badan Pengawas Keuangan (BPK) tidak bisa menghitung kerugian keuangan negara.

"Dalam surat BPK disampaikan bahwa KN tidak bisa dihitung karena tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara/daerah, termasuk tambang yang dikelola perusahaan swasta tidak masuk dalam lingkup keuangan negara," ujarnya.

"Maka jika terjadi penyimpangan dalam proses pemberian IUP, atas hasil tambang tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor," tambah dia.

Sedangkan untuk sangkaan pasal suap, lanjut Budi, dinyatakan telah kedaluarsa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!