BNPT Minta Presiden Prabowo Teken Perpres Umumkan Status Terorisme di Indonesia

Rabu, 07 Januari 2026 - 15:12 WIB
"Negara lain sudah tentukan Pak, status terorisme di Indonesia seperti apa, itu kita juga sama. Nah nanti juga di situ secara rinci dijelaskan, level ancamannya analisisnya seperti apa, nanti yang kedua, penanganannya seperti apa," tutur dia.

Status terorisme di suatu negara juga penting dilakukan agar Presiden nantinya bisa menentukan arah kebijakan sekaligus bagaimana pengerahan sumber dayanya. "Karena nih BNPT sebagai Pusdasis itu sebagai sarana Presiden untuk menentukan kebijakan dan pengerahan sumber daya," sambung dia.

Baca juga: 6 Brigjen Naik Pangkat Jadi Mayjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan Desember 2025, Ini Namanya

Eddy juga menyampaikan BNPT sebetulnya sudah mengumumkan status terorisme di Indonesia. Pada 2025 tahun lalu, ia menyebut Indonesia berada di level waspada terkendali.

"Artinya apa? Ada ancaman, ancaman teroris itu ada, dari rekrutmen, propaganda dan teror. Yang kedua, tidak ada serangan spesifik dalam waktu dekat," tandasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!