BNPT Minta Presiden Prabowo Teken Perpres Umumkan Status Terorisme di Indonesia
Rabu, 07 Januari 2026 - 15:12 WIB
Kepala BNPT Eddy Hartono meminta Presiden Prabowo Subianto me
JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ( BNPT ) bakal meminta Presiden Prabowo Subianto untuk meneken aturan yang mengamanatkan BNPT untuk mengumumkan status terorisme di Indonesia. Hal itu disampaikan Kepala BNPT Eddy Hartono.
Eddy menyampaikan hal itu lantaran BNPT dalam tugasnya diatur sebagai Pusat Analisis dan Pengendalian Krisis. "Nah di situ kami juga akan ajukan Perpres lagi nih untuk membuat aturan level ancaman dan pengendalian krisisnya," kata Eddy di Bareskrim Polri, Rabu (7/1/2026).
Eddy menjelaskan sejumlah negara telah menerapkan hal serupa. Pada intinya, apabila status terorisme sudah bisa ditentukan, maka penanganannya juga bisa ditentukan.
Baca juga: BNPT: Melalui Media Sosial Radikalisasi Hanya Butuh 3-6 Bulan
Eddy menyampaikan hal itu lantaran BNPT dalam tugasnya diatur sebagai Pusat Analisis dan Pengendalian Krisis. "Nah di situ kami juga akan ajukan Perpres lagi nih untuk membuat aturan level ancaman dan pengendalian krisisnya," kata Eddy di Bareskrim Polri, Rabu (7/1/2026).
Eddy menjelaskan sejumlah negara telah menerapkan hal serupa. Pada intinya, apabila status terorisme sudah bisa ditentukan, maka penanganannya juga bisa ditentukan.
Baca juga: BNPT: Melalui Media Sosial Radikalisasi Hanya Butuh 3-6 Bulan