Pemerintah Alokasikan Anggaran Rp60 Triliun untuk Darurat Bencana 2026

Rabu, 07 Januari 2026 - 11:30 WIB
Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan dana untuk proses pemulihan pascabencana. “Berkenaan dengan proses pemulihan, rehabilitasi, maupun rekonstruksi dan pemulihan kembali seluruh fasilitas-fasilitas umum, itu ada alokasi di luar dana siap pakai. Artinya ada alokasi dari APBN tersendiri,” ungkap Prasetyo.

Pemerintah memiliki ruang untuk penyesuaian APBN. Mekanisme perubahan APBN sudah diatur sedemikian rupa. Apabila diperlukan pemerintah bisa melakukan penyesuaian anggaran.

“Kalau pun kemudian ada perkembangan atau ada perubahan-perubahan tentunya sudah diatur di dalam sebuah mekanisme di mana memang Bapak Presiden diberikan ruang juga di dalam APBN pada saat pelaksanaannya, mungkin terjadi penyesuaian-penyesuaian,” ujarnya.

Secara keseluruhan, belanja negara pada APBN 2026 ditetapkan Rp3.842,7 triliun, pendapatan Negara diperkirakan mencapai Rp3.153,6 triliun, dan defisit 2,68 persen PDB.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!