KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku Hari Ini, Komisi III DPR: Selamat Menikmati 2 Aturan Hukum Pidana

Jum'at, 02 Januari 2026 - 13:39 WIB
"Harusnya pembaharuan KUHP dan KUHAP baru kita laksanakan di awal reformasi, tapi selalu ada halangan dan rintangan," ungkapnya.

Kendati demikian, Habiburokhman menyampaikan selamat pada rakyat Indonesia untuk menikmati dua hukum pidana yang baru ini.

Baca juga: Wamenkum Eddy Hiariej Jelaskan Pasal Demo di KUHP Baru

"Kepada seluruh rakyat Indonesia kami sampaikan selamat menikmati dua aturan hukum pidana utama yang sangat reformis, pro penegakan HAM dan jauh lebih maksimal menghadirkan keadilan," pungkasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!