Ketua Komisi II DPR Sebut Pilkada melalui DPRD Memiliki Dasar Konstitusi Kuat

Jum'at, 02 Januari 2026 - 08:45 WIB
"Karena pemilihan kepala daerah tidak berada dalam rezim pemilu, maka ide pemilihan kepala daerah melalui DPRD sejatinya tidak perlu diperdebatkan dari aspek konstitusional," ujar politikus Partai Nasdem ini.

Namun, Rifqi menegaskan, kepala daerah tidak bisa ditunjuk langsung oleh presiden karena mekanisme penunjukan bertentangan dengan prinsip demokrasi. Ia mencontohkan wacana yang berkembang terkait gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. "Penunjukan oleh presiden tidak bisa dilakukan karena sifatnya tidak demokratis," tegasnya.

Baca Juga: Gerindra Dukung Kepala Daerah Dipilih DPRD, Sugiono Beberkan Alasannya

Sebagai jalan tengah, Rifqi menyebutkan adanya opsi formula hibrida, yakni presiden mengajukan satu hingga tiga nama calon gubernur kepada DPRD provinsi untuk kemudian dilakukan uji kelayakan dan dipilih satu nama.

"Formula ini merupakan konsekuensi dari sistem presidensial yang kita anut, yang menempatkan presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUD 1945," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!