Ketua Komisi II DPR Sebut Pilkada melalui DPRD Memiliki Dasar Konstitusi Kuat
Jum'at, 02 Januari 2026 - 08:45 WIB
Ilustrasi/Dok SINDO
JAKARTA - Wacana pemilihan kepala daerah ( pilkada ) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) terus menjadi polemik. Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda menegaskan, pilkada melalui DPRD memiliki landasan konstitusional yang kuat dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut Rifqi, merujuk Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis, tanpa menyebutkan secara eksplisit mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat. "Dari optik konstitusional, kata 'demokratis' dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 bisa ditafsirkan sebagai demokrasi langsung maupun demokrasi tidak langsung. Karena itu, pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagai bentuk demokrasi tidak langsung memiliki dasar konstitusional yang kuat," kata Rifqi dalam keterangannya, dikutip, Jumat (2/1/2026).
Rifqi mengatakan, konstitusi secara tegas tidak memasukkan pemilihan kepala daerah ke dalam rezim pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945. Dalam klausul itu, hanya mengatur pemilu presiden, DPR, DPD, dan DPRD.
Baca Juga: Pilkada lewat DPRD Uangnya Borongan, Pilkada Langsung Itu Eceran
Menurut Rifqi, merujuk Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis, tanpa menyebutkan secara eksplisit mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat. "Dari optik konstitusional, kata 'demokratis' dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 bisa ditafsirkan sebagai demokrasi langsung maupun demokrasi tidak langsung. Karena itu, pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagai bentuk demokrasi tidak langsung memiliki dasar konstitusional yang kuat," kata Rifqi dalam keterangannya, dikutip, Jumat (2/1/2026).
Rifqi mengatakan, konstitusi secara tegas tidak memasukkan pemilihan kepala daerah ke dalam rezim pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945. Dalam klausul itu, hanya mengatur pemilu presiden, DPR, DPD, dan DPRD.
Baca Juga: Pilkada lewat DPRD Uangnya Borongan, Pilkada Langsung Itu Eceran
Lihat Juga :