Pengamat dan Aktivis Sebut Pemberantasan Korupsi 2025 Marak Anomali
Senin, 29 Desember 2025 - 16:07 WIB
Menurut Latief, korupsi di Indonesia tidak lagi sekadar kejahatan luar biasa, tetapi telah berkembang menjadi kejahatan sistemik yang dilembagakan melalui kebijakan negara. “Korupsi hari ini sudah menjadi bagian dari state crime, kejahatan yang dilakukan oleh negara itu sendiri,” ujarnya.
Latief menegaskan, pemberantasan korupsi tidak boleh berbasis kepentingan kekuasaan, melainkan harus bertumpu pada kepastian hukum. “Ketika elite politik diberi ruang impunitas, yang dikorbankan adalah rasa keadilan publik. Ini sangat sadis dan masih terjadi sampai hari ini,” katanya.
Pandangan berbeda disampaikan aktivis mahasiswa Fikri. Ia menyinggung kerusuhan yang terjadi pada Agustus lalu yang tidak dapat dilihat semata-mata sebagai tindakan kelompok tertentu, melainkan berkaitan dengan akar persoalan sosial yang diperburuk korupsi dan ketidakadilan.
“Korupsi tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menciptakan jarak antara negara dan masyarakat,” ucapnya.
Fikri berharap praktik korupsi ditekan melalui pengawasan publik yang lebih kuat, partisipasi generasi muda, serta komitmen nyata para pemangku kepentingan.
Latief menegaskan, pemberantasan korupsi tidak boleh berbasis kepentingan kekuasaan, melainkan harus bertumpu pada kepastian hukum. “Ketika elite politik diberi ruang impunitas, yang dikorbankan adalah rasa keadilan publik. Ini sangat sadis dan masih terjadi sampai hari ini,” katanya.
Pandangan berbeda disampaikan aktivis mahasiswa Fikri. Ia menyinggung kerusuhan yang terjadi pada Agustus lalu yang tidak dapat dilihat semata-mata sebagai tindakan kelompok tertentu, melainkan berkaitan dengan akar persoalan sosial yang diperburuk korupsi dan ketidakadilan.
“Korupsi tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menciptakan jarak antara negara dan masyarakat,” ucapnya.
Fikri berharap praktik korupsi ditekan melalui pengawasan publik yang lebih kuat, partisipasi generasi muda, serta komitmen nyata para pemangku kepentingan.
(cip)
Lihat Juga :