Batas Akhir Pencairan BLT Kesra 31 Desember, Kemensos Imbau Penerima Segera Ambil Dana
Senin, 29 Desember 2025 - 13:24 WIB
Sesuai dengan ketentuan penyaluran bantuan sosial tahun anggaran 2025, kata Gus Ipul, dana yang tidak ditarik melampaui tenggat waktu yang ditentukan akan mengalami prosedur berikut
“Status bantuan akan ditutup secara otomatis oleh sistem. Dana bantuan akan ditarik kembali dan dikembalikan ke kas negara. KPM berisiko kehilangan hak akses bantuan pada periode berjalan,” ucapnya.
Penyaluran dilakukan melalui dua jalur utama, yakni Bank Himbara (untuk pemilik rekening) dan PT Pos Indonesia untuk wilayah tertentu atau penerima non-rekening. Saat melakukan pencairan, penerima wajib membawa dokumen asli berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Baca juga: 15 Kolonel Pecah Bintang Jadi Brigjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan pada Desember 2025, Ini Namanya
Gus Ipul menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan akurasi data penerima. Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi bersama Badan Pusat Statistik (BPS), dari target 35 juta jiwa, sebanyak 28 juta orang dinyatakan layak sebagai penerima.
“Status bantuan akan ditutup secara otomatis oleh sistem. Dana bantuan akan ditarik kembali dan dikembalikan ke kas negara. KPM berisiko kehilangan hak akses bantuan pada periode berjalan,” ucapnya.
Penyaluran dilakukan melalui dua jalur utama, yakni Bank Himbara (untuk pemilik rekening) dan PT Pos Indonesia untuk wilayah tertentu atau penerima non-rekening. Saat melakukan pencairan, penerima wajib membawa dokumen asli berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Baca juga: 15 Kolonel Pecah Bintang Jadi Brigjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan pada Desember 2025, Ini Namanya
Gus Ipul menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan akurasi data penerima. Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi bersama Badan Pusat Statistik (BPS), dari target 35 juta jiwa, sebanyak 28 juta orang dinyatakan layak sebagai penerima.
Lihat Juga :