KPK Punya Kewenangan SP3, Novel Baswedan: Mudah Terintervensi dalam Penanganan Perkara

Minggu, 28 Desember 2025 - 17:57 WIB
Oleh karenanya, sejak awal Novel Baswedan mengaku tidak setuju KPK diberi kewenangan SP3 sebagaimana dalam UU KPK yang baru. Terlepas substansi perkaranya, menurut dia, memang idealnya proses pembuktian dilakukan di persidangan.

"Proses persidangan secara terbuka tentu lebih akuntable dibandingkan dengan proses rapat tertutup untuk akhirnya dilakukan penghentian penyidikan," tegas Novel Baswedan.

Tak menyoal penghentian penyidikan, kewenangan yang diberikan saat ini, Novel Baswedan memandang KPK bisa saja berpotensi lalai dalam menangani perkara tertentu.

Baca juga: KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang di Konawe Utara

"Belum lagi dengan kewenangan SP3, KPK bisa saja tidak berhati-hati dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!