Sidang Gugatan Perdata Ijazah Jokowi, Penggugat Minta Lakukan Cross Examination

Selasa, 23 Desember 2025 - 11:50 WIB
Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menggelar sidang perkara perdata ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ) pada Selasa (23/12/2025) ini. Agenda sidang hari ini adalah pembuktian dari pihak Penggugat dan Tergugat.

Sidang berlangsung kurang lebih selama 40 menit. Dalam persidangan, Penggugat dari Tim Akuwi (Alumni UGM Gugat Jokowi) dan para Tergugat menyerahkan bukti-bukti kepada majelis hakim. Tergugat dalam perkara ini adalah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi sebagai tergugat 1, Rektor UGM sebagai tergugat 2, Wakil Rektor UGM sebagai tergugat 3, dan Polri sebagai tergugat 4.



Dalam persidangan, Tim Hukum Akuwi menyampaikan sejumlah hal pada majelis hakim. Satu di antaranya meminta agar dalam persidangan semua bukti yang diserahkan ke pengadilan dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh oleh kedua pihak.

Baca Juga: Kasus (Tudingan) Ijazah Palsu Jokowi: Lakukan Cross Examination

"Kami menginginkan di dalam persidangan ini dilakukan apa yang kami sebut sebagai cross examination. Jadi, artinya ketika kami menghadirkan bukti boleh dicek bukti itu oleh pihak lawan, begitu pula pihak lawan akan menyajikan bukti boleh dicek juga," ujar tim pengacara Akuwi di persidangan, Selasa (23/12/2025).

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!