Soroti Personel Polri Isi Jabatan Sipil, Bivitri Susanti: Meritokrasi Hilang

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:01 WIB
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti. Foto/Dok Sindonews
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyoroti banyaknya jabatan sipil yang diisi oleh personel Polri . Dia menekankan soal hilangnya meritokrasi.

"Meritokrasi hilang dalam aparatur sipil negara kita. Jadi soalnya bukan sekadar sipil atau tidak sipil," ujar Bivitri dalam siniar atau podcast To The Point Aja yang tayang di YouTube SindoNews, dikutip Minggu (21/12/2025).



Bivitri mengatakan, dengan menggunakan logika profesionalisme, kita sudah menemukan alasan untuk tidak langsung mengirimka orang dari kepolisian ke level tinggi kementerian. "Karena kita kan pengen punya kementerian, pemerintahan yang profesional," ujarnya.

Baca Juga: Banyak Kompromi, Bivitri Khawatir Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri Tidak Terlalu Kuat

Diketahui, isu soal pengisian jabatan sipil oleh personel Polri kembali ramai setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Kepolisian.

Peraturan tersebut mengatur soal polisi aktif untuk mengisi posisi di 17 kementerian dan lembaga negara. Dalam beleid itu, anggota Polri dapat ditugaskan ke jabatan di luar kepolisian dengan melepaskan jabatan di Polri.

"Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri," sebagaimana bunyi Pasal 1 Ayat (1), dikutip Jumat (12/12/2025).

Baca Juga: Kapolri Hormati Rencana Pemerintah Bikin PP Penempatan Anggota Polri di Jabatan Sipil

Dalam Pasal 2, anggota Polri disebut bisa melaksanakan tugas baik di dalam maupun luar negeri. Sementara Pasal 3 Ayat (1) menyebut penugasan dalam negeri dapat dilakukan pada kementerian, lembaga, badan, komisi, hingga organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

Pada Pasal 3 Ayat (2), terdapat 17 kementerian dan lembaga yang boleh diisi anggota Polri, yakni:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!