Laksamana Sukardi Sebut Tak Ada Mens Rea di Kasus Chromebook Nadiem Makarim

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:57 WIB
Hal itu berdasarkan perhitungan yang menjadi dasar penetapan tersangka dan pelimpahan perkara ke pengadilan. Kontradiksi antara narasi “tidak ada kerugian negara” dan klaim resmi kerugian negara tersebut menjadi salah satu titik penting yang kini dipertarungkan dalam ruang publik maupun di ruang sidang.

“Kalau memang niat jahatnya (mens rea) tidak ada, dan kalau Nadiem memang sudah mengajak Jamdatun dan Kejagung untuk mengawasi prosesnya, itu berarti tidak ada mens reanya," ujarnya.

Kedua, BPK juga sudah memberikan laporan audit dan tidak ada kerugian negara. Dari perspektif penegak hukum, Jaksa Penuntut Umum menegaskan unsur niat jahat tercermin dari rangkaian tindakan para pihak dalam merancang dan melaksanakan pengadaan yang diduga tidak berbasis kebutuhan riil, sekaligus mengarah pada pengayaan pihak tertentu.

Dalam salah satu uraian dakwaan, jaksa memaparkan bagaimana spesifikasi teknis Chromebook diduga dibocorkan kepada calon penyedia tertentu untuk mengondisikan pemenang pengadaan, yang kemudian dinilai merugikan keuangan negara dan menguntungkan korporasi penyedia dengan nilai ratusan miliar rupiah.

Di titik ini, posisi jaksa secara tegas berlawanan dengan narasi tidak terdapat mens rea dalam kebijakan pengadaan tersebut. Di sisi lain, kubu Nadiem dan pendukungnya mengedepankan argumen kebijakan publik dan itikad baik dalam mendorong digitalisasi pendidikan sebagai konteks utama program Chromebook.

“Nadiem tidak menikmati aliran dana pribadi dan bahwa transaksi yang diberitakan bernilai ratusan miliar rupiah disebut sebagai transaksi internal korporasi, bukan hasil korupsi pengadaan di Kemendikbudristek,” ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!