Laksamana Sukardi Sebut Tak Ada Mens Rea di Kasus Chromebook Nadiem Makarim

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:57 WIB
loading...
Laksamana Sukardi Sebut...
Laksamana Sukardi menyebut tidak ada mens rea di kasus Chromebook Nadiem Makarim. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menuai perdebatan. Sejumlah tokoh menyampaikan pandangan berbeda mengenai ada atau tidaknya niat jahat (mens rea) dalam perkara ini.

Seperti diketahui perkara ini berawal dari pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan yang dilaksanakan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut ada lima tersangka dalam kasus ini, yakni Nadiem Makarim, mantan Dirjen PAUD Dikdasmen Sri Wahyuningsih, Ibrahim, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan, meski untuk Jurist Tan berkasnya belum dilimpahkan karena masih buron.

Baca juga: Dakwaan Jaksa Ungkap Aliran Rp809 Miliar, Publik Diminta Kawal Persidangan Kasus Nadiem

Jaksa menilai perencanaan kebutuhan TIK pada program ini tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah yang memadai, sehingga berujung pada kegagalan, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Kejagung menyebut pengadaan sistem Chromebook ini diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun, jauh dari klaim penghematan anggaran yang sebelumnya disampaikan pihak Nadiem.

Baca juga: Jaksa Ungkap Nadiem Sempat Bikin Rapat Tak Lazim Bahas Pengadaan Chromebook: Tidak Boleh Didengar Orang Lain

Dalam dakwaan terhadap para terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa juga menguraikan adanya dugaan manuver dan rekayasa yang mengarah pada pengondisian pengadaan, termasuk penyusunan kajian kebutuhan TIK yang mengunci spesifikasi pada Chromebook dan Chrome OS. Nama Nadiem disebut jaksa memperoleh keuntungan sangat besar, yang dalam pemberitaan disebut mencapai sekitar Rp809 miliar.

Terkait hal itu, mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi menilai terdapat banyak kejanggalan, salah satunya terkait perdebatan soal mens rea. Laksamana Sukardi menyatakan dalam kasus Nadiem ini dirinya tidak melihat adanya niat jahat.


“Merujuk pada keterangan Nadiem disebut telah mengajak Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) serta Kejaksaan Agung untuk mengawasi proses pengadaan, yang menunjukkan ketidakhadiran niat jahat dalam kebijakan tersebut,” ujarnya, Sabtu (20/12/2025).

Laksamana Sukardi juga menyinggung hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disebut tidak menemukan kerugian negara dalam program pengadaan Chromebook itu. Pernyataan ini secara implisit berseberangan dengan Kejagung yang menyebut adanya kerugian negara Rp2,1 triliun.

Hal itu berdasarkan perhitungan yang menjadi dasar penetapan tersangka dan pelimpahan perkara ke pengadilan. Kontradiksi antara narasi “tidak ada kerugian negara” dan klaim resmi kerugian negara tersebut menjadi salah satu titik penting yang kini dipertarungkan dalam ruang publik maupun di ruang sidang.

“Kalau memang niat jahatnya (mens rea) tidak ada, dan kalau Nadiem memang sudah mengajak Jamdatun dan Kejagung untuk mengawasi prosesnya, itu berarti tidak ada mens reanya," ujarnya.

Kedua, BPK juga sudah memberikan laporan audit dan tidak ada kerugian negara. Dari perspektif penegak hukum, Jaksa Penuntut Umum menegaskan unsur niat jahat tercermin dari rangkaian tindakan para pihak dalam merancang dan melaksanakan pengadaan yang diduga tidak berbasis kebutuhan riil, sekaligus mengarah pada pengayaan pihak tertentu.

Dalam salah satu uraian dakwaan, jaksa memaparkan bagaimana spesifikasi teknis Chromebook diduga dibocorkan kepada calon penyedia tertentu untuk mengondisikan pemenang pengadaan, yang kemudian dinilai merugikan keuangan negara dan menguntungkan korporasi penyedia dengan nilai ratusan miliar rupiah.

Di titik ini, posisi jaksa secara tegas berlawanan dengan narasi tidak terdapat mens rea dalam kebijakan pengadaan tersebut. Di sisi lain, kubu Nadiem dan pendukungnya mengedepankan argumen kebijakan publik dan itikad baik dalam mendorong digitalisasi pendidikan sebagai konteks utama program Chromebook.

“Nadiem tidak menikmati aliran dana pribadi dan bahwa transaksi yang diberitakan bernilai ratusan miliar rupiah disebut sebagai transaksi internal korporasi, bukan hasil korupsi pengadaan di Kemendikbudristek,” ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Suap Rp61,7 Miliar ke...
Suap Rp61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
Bos Blueray Cargo Jalani...
Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bea Cukai Hari Ini
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Begini Tampang Lesu...
Begini Tampang Lesu Eks Kepala BGN Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Kejagung
Rekomendasi
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Disambut Antusias! 86...
Disambut Antusias! 86 SD Ikuti Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved