Laksamana Sukardi Sebut Tak Ada Mens Rea di Kasus Chromebook Nadiem Makarim
Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:57 WIB
loading...
Laksamana Sukardi menyebut tidak ada mens rea di kasus Chromebook Nadiem Makarim. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menuai perdebatan. Sejumlah tokoh menyampaikan pandangan berbeda mengenai ada atau tidaknya niat jahat (mens rea) dalam perkara ini.
Seperti diketahui perkara ini berawal dari pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan yang dilaksanakan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut ada lima tersangka dalam kasus ini, yakni Nadiem Makarim, mantan Dirjen PAUD Dikdasmen Sri Wahyuningsih, Ibrahim, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan, meski untuk Jurist Tan berkasnya belum dilimpahkan karena masih buron.
Baca juga: Dakwaan Jaksa Ungkap Aliran Rp809 Miliar, Publik Diminta Kawal Persidangan Kasus Nadiem
Jaksa menilai perencanaan kebutuhan TIK pada program ini tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah yang memadai, sehingga berujung pada kegagalan, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Kejagung menyebut pengadaan sistem Chromebook ini diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun, jauh dari klaim penghematan anggaran yang sebelumnya disampaikan pihak Nadiem.
Baca juga: Jaksa Ungkap Nadiem Sempat Bikin Rapat Tak Lazim Bahas Pengadaan Chromebook: Tidak Boleh Didengar Orang Lain
Dalam dakwaan terhadap para terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa juga menguraikan adanya dugaan manuver dan rekayasa yang mengarah pada pengondisian pengadaan, termasuk penyusunan kajian kebutuhan TIK yang mengunci spesifikasi pada Chromebook dan Chrome OS. Nama Nadiem disebut jaksa memperoleh keuntungan sangat besar, yang dalam pemberitaan disebut mencapai sekitar Rp809 miliar.
Terkait hal itu, mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi menilai terdapat banyak kejanggalan, salah satunya terkait perdebatan soal mens rea. Laksamana Sukardi menyatakan dalam kasus Nadiem ini dirinya tidak melihat adanya niat jahat.
“Merujuk pada keterangan Nadiem disebut telah mengajak Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) serta Kejaksaan Agung untuk mengawasi proses pengadaan, yang menunjukkan ketidakhadiran niat jahat dalam kebijakan tersebut,” ujarnya, Sabtu (20/12/2025).
Laksamana Sukardi juga menyinggung hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disebut tidak menemukan kerugian negara dalam program pengadaan Chromebook itu. Pernyataan ini secara implisit berseberangan dengan Kejagung yang menyebut adanya kerugian negara Rp2,1 triliun.
Hal itu berdasarkan perhitungan yang menjadi dasar penetapan tersangka dan pelimpahan perkara ke pengadilan. Kontradiksi antara narasi “tidak ada kerugian negara” dan klaim resmi kerugian negara tersebut menjadi salah satu titik penting yang kini dipertarungkan dalam ruang publik maupun di ruang sidang.
“Kalau memang niat jahatnya (mens rea) tidak ada, dan kalau Nadiem memang sudah mengajak Jamdatun dan Kejagung untuk mengawasi prosesnya, itu berarti tidak ada mens reanya," ujarnya.
Kedua, BPK juga sudah memberikan laporan audit dan tidak ada kerugian negara. Dari perspektif penegak hukum, Jaksa Penuntut Umum menegaskan unsur niat jahat tercermin dari rangkaian tindakan para pihak dalam merancang dan melaksanakan pengadaan yang diduga tidak berbasis kebutuhan riil, sekaligus mengarah pada pengayaan pihak tertentu.
Dalam salah satu uraian dakwaan, jaksa memaparkan bagaimana spesifikasi teknis Chromebook diduga dibocorkan kepada calon penyedia tertentu untuk mengondisikan pemenang pengadaan, yang kemudian dinilai merugikan keuangan negara dan menguntungkan korporasi penyedia dengan nilai ratusan miliar rupiah.
Di titik ini, posisi jaksa secara tegas berlawanan dengan narasi tidak terdapat mens rea dalam kebijakan pengadaan tersebut. Di sisi lain, kubu Nadiem dan pendukungnya mengedepankan argumen kebijakan publik dan itikad baik dalam mendorong digitalisasi pendidikan sebagai konteks utama program Chromebook.
“Nadiem tidak menikmati aliran dana pribadi dan bahwa transaksi yang diberitakan bernilai ratusan miliar rupiah disebut sebagai transaksi internal korporasi, bukan hasil korupsi pengadaan di Kemendikbudristek,” ucapnya.
Seperti diketahui perkara ini berawal dari pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan yang dilaksanakan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut ada lima tersangka dalam kasus ini, yakni Nadiem Makarim, mantan Dirjen PAUD Dikdasmen Sri Wahyuningsih, Ibrahim, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan, meski untuk Jurist Tan berkasnya belum dilimpahkan karena masih buron.
Baca juga: Dakwaan Jaksa Ungkap Aliran Rp809 Miliar, Publik Diminta Kawal Persidangan Kasus Nadiem
Jaksa menilai perencanaan kebutuhan TIK pada program ini tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah yang memadai, sehingga berujung pada kegagalan, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Kejagung menyebut pengadaan sistem Chromebook ini diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun, jauh dari klaim penghematan anggaran yang sebelumnya disampaikan pihak Nadiem.
Baca juga: Jaksa Ungkap Nadiem Sempat Bikin Rapat Tak Lazim Bahas Pengadaan Chromebook: Tidak Boleh Didengar Orang Lain
Dalam dakwaan terhadap para terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa juga menguraikan adanya dugaan manuver dan rekayasa yang mengarah pada pengondisian pengadaan, termasuk penyusunan kajian kebutuhan TIK yang mengunci spesifikasi pada Chromebook dan Chrome OS. Nama Nadiem disebut jaksa memperoleh keuntungan sangat besar, yang dalam pemberitaan disebut mencapai sekitar Rp809 miliar.
Terkait hal itu, mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi menilai terdapat banyak kejanggalan, salah satunya terkait perdebatan soal mens rea. Laksamana Sukardi menyatakan dalam kasus Nadiem ini dirinya tidak melihat adanya niat jahat.
“Merujuk pada keterangan Nadiem disebut telah mengajak Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) serta Kejaksaan Agung untuk mengawasi proses pengadaan, yang menunjukkan ketidakhadiran niat jahat dalam kebijakan tersebut,” ujarnya, Sabtu (20/12/2025).
Laksamana Sukardi juga menyinggung hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disebut tidak menemukan kerugian negara dalam program pengadaan Chromebook itu. Pernyataan ini secara implisit berseberangan dengan Kejagung yang menyebut adanya kerugian negara Rp2,1 triliun.
Hal itu berdasarkan perhitungan yang menjadi dasar penetapan tersangka dan pelimpahan perkara ke pengadilan. Kontradiksi antara narasi “tidak ada kerugian negara” dan klaim resmi kerugian negara tersebut menjadi salah satu titik penting yang kini dipertarungkan dalam ruang publik maupun di ruang sidang.
“Kalau memang niat jahatnya (mens rea) tidak ada, dan kalau Nadiem memang sudah mengajak Jamdatun dan Kejagung untuk mengawasi prosesnya, itu berarti tidak ada mens reanya," ujarnya.
Kedua, BPK juga sudah memberikan laporan audit dan tidak ada kerugian negara. Dari perspektif penegak hukum, Jaksa Penuntut Umum menegaskan unsur niat jahat tercermin dari rangkaian tindakan para pihak dalam merancang dan melaksanakan pengadaan yang diduga tidak berbasis kebutuhan riil, sekaligus mengarah pada pengayaan pihak tertentu.
Dalam salah satu uraian dakwaan, jaksa memaparkan bagaimana spesifikasi teknis Chromebook diduga dibocorkan kepada calon penyedia tertentu untuk mengondisikan pemenang pengadaan, yang kemudian dinilai merugikan keuangan negara dan menguntungkan korporasi penyedia dengan nilai ratusan miliar rupiah.
Di titik ini, posisi jaksa secara tegas berlawanan dengan narasi tidak terdapat mens rea dalam kebijakan pengadaan tersebut. Di sisi lain, kubu Nadiem dan pendukungnya mengedepankan argumen kebijakan publik dan itikad baik dalam mendorong digitalisasi pendidikan sebagai konteks utama program Chromebook.
“Nadiem tidak menikmati aliran dana pribadi dan bahwa transaksi yang diberitakan bernilai ratusan miliar rupiah disebut sebagai transaksi internal korporasi, bukan hasil korupsi pengadaan di Kemendikbudristek,” ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :