Diduga Peras Perangkat Daerah hingga Potong Anggaran, Kajari HSU Terima Uang Lebih Rp1 Miliar

Sabtu, 20 Desember 2025 - 07:47 WIB
"Permintaan disertai ancaman itu dengan modus agar Laporan Pengaduan (Lapdu) dari LSM yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut tidak ditindaklanjuti proses hukumnya," katanya.

Dia merinci APN menerima Rp804 juta melalui dua klaster perantara pada periode November-Desember 2025. Pertama melalui TAR sebesar Rp505 juta. Uang itu didapat dari RHM selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU sebesar Rp270 juta; dan EVN selaku Direktur RSUD HSU sebesar Rp235 juta.

Sementara, melalui perantara ASB, APN mendapat uang Rp149,3 juta dari YND selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU.

"Sementara itu, ASB yang merupakan perantara APN dalam periode Februari-Desember 2025 diduga juga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp63,2 juta," kata Asep.

Selain mendapat uang hasil pemerasan, APN juga diduga melakukan pemotongan anggaran Kejari HSU melalui bendahara. Diduga, uang potongan anggaran untuk operasional pribadi.

"Dana tersebut berasal dari pengajuan pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) Rp257 juta tanpa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan potongan dari para unit kerja atau seksi," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!