Tanggapi Perpol 10/2025, PP Pemuda Muhammadiyah: Konstitusional, Tak Bertentangan UU

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:04 WIB
PP Pemuda Muhammadiyah menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tak bertentangan dengan UU Polri dan putusan MK. Foto/SindoNews
JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah menilai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri konstitusional. Perpol tersebut tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dzulfikar Ahmad Tawalla menegaskan terbitnya Perpol tersebut sama sekali tidak melanggar undang-undang (UU) maupun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).



“(Perpol tersebut) adalah konstitusional, sesuai dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” ujarnya, Rabu (17/12/2025).

Baca juga: Gus Falah: Perpol 10/2025 Sejalan dengan Putusan MK
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!