LSP Hukum Kesehatan Indonesia Diresmikan, BNSP: Perkuat Penyelesaian Sengketa Medis
Rabu, 17 Desember 2025 - 09:38 WIB
Syamsi menambahkan, BNSP akan terus mendukung pengembangan sertifikasi profesi, termasuk inovasi layanan sertifikasi berbasis teknologi.
“Kami mendukung pengembangan sertifikasi jarak jauh atau online serta penerapan e-sertifikat. Namun, prinsip utama tetap pada mutu, standardisasi, dan kepatuhan terhadap regulasi BNSP. Kualitas asesor dan tata kelola LSP harus dijaga,” tegasnya.
Baca juga: 800 Pekerja Migran Indonesia di Sarawak Dapat Layanan Kesehatan Gratis dan Literasi Keuangan
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Yuli Farianti, yang hadir mewakili Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, menilai kehadiran LSP Hukum Kesehatan sangat strategis dalam membantu penyelesaian berbagai persoalan hukum di sektor kesehatan.
Yuli menekankan pentingnya pendekatan non-litigasi, mengingat kompleksitas hubungan antara tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan pasien. “Pembukaan LSP ini memberikan pengetahuan, literasi, serta sosialisasi advokasi hukum kesehatan. Semua pihak harus memahami interaksi hukum, khususnya sumber daya manusia kesehatan,” kata dr. Yuli.
Ketua Dewan Pengarah LSP Hukum Kesehatan Indonesia Faisal Santiago menegaskan pendirian LSP ini merupakan bagian dari ikhtiar membantu bangsa dan negara mewujudkan masyarakat yang tertib hukum.
“Kami mendukung pengembangan sertifikasi jarak jauh atau online serta penerapan e-sertifikat. Namun, prinsip utama tetap pada mutu, standardisasi, dan kepatuhan terhadap regulasi BNSP. Kualitas asesor dan tata kelola LSP harus dijaga,” tegasnya.
Baca juga: 800 Pekerja Migran Indonesia di Sarawak Dapat Layanan Kesehatan Gratis dan Literasi Keuangan
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Yuli Farianti, yang hadir mewakili Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, menilai kehadiran LSP Hukum Kesehatan sangat strategis dalam membantu penyelesaian berbagai persoalan hukum di sektor kesehatan.
Yuli menekankan pentingnya pendekatan non-litigasi, mengingat kompleksitas hubungan antara tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan pasien. “Pembukaan LSP ini memberikan pengetahuan, literasi, serta sosialisasi advokasi hukum kesehatan. Semua pihak harus memahami interaksi hukum, khususnya sumber daya manusia kesehatan,” kata dr. Yuli.
Ketua Dewan Pengarah LSP Hukum Kesehatan Indonesia Faisal Santiago menegaskan pendirian LSP ini merupakan bagian dari ikhtiar membantu bangsa dan negara mewujudkan masyarakat yang tertib hukum.
Lihat Juga :