Delpedro Cs Didakwa Unggah 80 Konten Hasutan

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:29 WIB
Empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana pengahustan menyebabkan terkait demo Agustus 2025 didakwa pasal berlapis. Foto/Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana pengahustan menyebabkan terkait demo Agustus 2025 didakwa pasal berlapis. Sidang pembacaan dakwaan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Keempat terdakwa di antaranya Delpedro Marhaen (Direktur Eksekutif Lokataru), Muzzafar Salim (Staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (Admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (Mahasiswa Universitas Riau).



Jaksa penuntut umum menilai keempat terdakwa melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut. Jaksa menilai perbuatan itu menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok.

Baca juga: Admin Gejayan Memanggil Pamer Ijazah UGM di Sidang Dakwaan Delpedro Cs
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!