Bupati Lampung Tengah Korupsi untuk Lunasi Utang Kampanye, KPK: Perlu Ada Pelaporan Keuangan Parpol
Sabtu, 13 Desember 2025 - 21:42 WIB
Sebelumya, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga menerima suap sebesar Rp5,75 miliar.
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto mengungkapkan Ardito menerima suap itu untuk melunasi utang saat berkampanye sebagai calon Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030
“Di antaranya diduga digunakan untuk dana operasional bupati sebesar Rp500 juta dan pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar,” kata Mungki di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Desember 2025
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto mengungkapkan Ardito menerima suap itu untuk melunasi utang saat berkampanye sebagai calon Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030
“Di antaranya diduga digunakan untuk dana operasional bupati sebesar Rp500 juta dan pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar,” kata Mungki di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Desember 2025
(cip)
Lihat Juga :