Bupati Lampung Tengah Korupsi untuk Lunasi Utang Kampanye, KPK: Perlu Ada Pelaporan Keuangan Parpol

Sabtu, 13 Desember 2025 - 21:42 WIB
KPK meminta adanya standardisasi atau sistem pelaporan keuangan partai politik. Foto/SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) meminta adanya standardisasi atau sistem pelaporan keuangan partai politik (parpol). Hal ini menyusul temuan KPK terkait Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya yang menggunakan dana korupsi untuk melunasi biaya kampanye.

KPK menilai temuan ini menunjukkan masih tingginya biaya politik di Indonesia yang berakibat pada para kepala daerah terpilih mempunyai beban besar untuk mengembalikan modal politik tersebut. Selain itu, tidak akuntabel dan transparansinya laporan keuangan partai politik, membuat ketidakmampuan dalam mencegah adanya aliran uang yang tidak sah kepada partai politik.



"KPK mendorong pentingnya standardisasi dan sistem pelaporan keuangan partai politik, agar mampu mencegah adanya aliran uang yang tidak sah," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (13/12/2025).

Baca juga: Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Diduga Terima Suap Rp5,7 Miliar
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!