Pengasuh Pesantren Denanyar: Muktamar Luar Biasa Jawaban Polemik PBNU
Kamis, 11 Desember 2025 - 21:08 WIB
Di sisi lain, Gus Salam menilai, KH Miftachul Akhyar melakukan kekeliruan yang tidak disadari karena berprasangka syuriyah di dalamnya terdapat Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi identik dengan pemiliki kekuasaan tertinggi (supremasi syuriyah) untuk memutuskan. Sedangkan KH Zulfa Musthofa menerima mandat keputusan rapat pleno yang dianggap sah, padahal mekanismenya kurang legitimate.
"Keduanya melakukan tindakan atas dasar mekanisme yang tidak shorih diatur dan tidak tegas dijabarkan dalam ART dan Peraturan NU. Sehingga, berada antara mekanisme yang boleh dilakukan dan terlarang dilakukan, namun kemudian tetap dilakuan. Pada konteks ini terjadi syubhatut thorieq. Jadi, saya memandang PBNU 2021-2026 telah banyak melakukan tindakan syubhat," tegasnya.
Karenanya, lanjut Gus Salam, untuk bisa keluar dari dua perbuatan syubhat tersebut, ada mekanisme yang shorih dan ditegaskan dalam ART NU yakni mekanisme Muktamar Luar Biasa untuk menilai tindak pelanggaran oleh para mandataris.
"Kunci utama penyelesaian adalah pemilik mandat jam’iyyah sebagaimana prinsip dasar pendirian NU (AD, Pasal 1, ayat 2), yakni para ulama-kiai pondok pesantren yang diwakili oleh struktur NU di PC-PWNU, tersebar se-Indonesia. Mereka harus segera mengusulkan Muktamar Luar Biasa (MLB) untuk mengakhiri perbuatan syubhat yang memenuhi unsur pelanggaran berat oleh para mandataris, dan mencabut mandat," katanya.
"Keduanya melakukan tindakan atas dasar mekanisme yang tidak shorih diatur dan tidak tegas dijabarkan dalam ART dan Peraturan NU. Sehingga, berada antara mekanisme yang boleh dilakukan dan terlarang dilakukan, namun kemudian tetap dilakuan. Pada konteks ini terjadi syubhatut thorieq. Jadi, saya memandang PBNU 2021-2026 telah banyak melakukan tindakan syubhat," tegasnya.
Karenanya, lanjut Gus Salam, untuk bisa keluar dari dua perbuatan syubhat tersebut, ada mekanisme yang shorih dan ditegaskan dalam ART NU yakni mekanisme Muktamar Luar Biasa untuk menilai tindak pelanggaran oleh para mandataris.
"Kunci utama penyelesaian adalah pemilik mandat jam’iyyah sebagaimana prinsip dasar pendirian NU (AD, Pasal 1, ayat 2), yakni para ulama-kiai pondok pesantren yang diwakili oleh struktur NU di PC-PWNU, tersebar se-Indonesia. Mereka harus segera mengusulkan Muktamar Luar Biasa (MLB) untuk mengakhiri perbuatan syubhat yang memenuhi unsur pelanggaran berat oleh para mandataris, dan mencabut mandat," katanya.
(cip)
Lihat Juga :