Bonatua Sebut Kemendikdasmen Tak Serius Jalani Sidang Dokumen Kesetaraan Ijazah Gibran

Senin, 08 Desember 2025 - 19:14 WIB
Sebelumnya, Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) mencecar pihak Kemendikdasmen selaku Termohon soal hasil uji konsekuensi kaitannya Surat Keterangan Kesetaraan Grade 12 UTS Insearch Sydney milik Gibran. Sebab, hasil uji konsekuensi itu dinilai tidak nyambung dengan permintaan kubu Bonatua Silalahi selaku Pemohon.

"Kami akan melakukan uji konsekuensi ulang," ujar kubu Termohon atau Kemendikdasmen dalam persidangan, Senin (8/12/2025).

Baca Juga: Ijazah Gibran Ikut Digugat, Jokowi: Nanti Ijazah Jan Ethes juga Disoal

Dalam persidangan, awalnya Ketua Majelis KIP Syawaludin mencecar kubu Kemendikdasmen tentang dasar hukum yang tak ada dalam hasil uji konsekuensi kaitannya Surat Keterangan Kesetaraan Grade 12 UTS Insearch Sydney atas nama Gibran Rakabuming Raka dan dokumen penilaian atau evaluasi internal tim penyetaraan ijazah yang oleh Termohon telah ditetapkan sebagai informasi dikecualikan. Begitu juga tentang mekanisme hasil uji konsekuensi hingga kubu Termohon yang menolak memberikan data sesuai permintaan Pemohon atau Bonatua.

Pihak Kemendikdasmen pun menjelaskan, mereka tidak memiliki kewenangan memberikan data pribadi sesuai permintaan Pemohon manakala tak ada persetujuan dari pemilik data dengan dasar demi melindungi data pribadi. Bahkan, mereka juga tak memiliki kewenangan untuk meminta persetujuan pada pemilik data pribadi tersebut.

"Kecuali apabila yang bersangkutan bersedia memberikan data pribadinya. Kami memiliki kewajiban, terutama untuk melindungi data peribadi atas dasar itulah tidak berwenang meminta persetujuan dari pemilik," jelas pihak Kemendikdasmen.

Majelis KIP Handoko Agung Sapitro juga mencecar Kemendikdasmen karena seolah tak serius dalam menjalani persidangan. Sebab, dibutuhkan waktu lama antara waktu uji konsekuensi dengan tanda tangan persetujuan

"Bahwa dalam surat ini diketahui (hasil uji konsekuensi) ditandatangani pada tanggal 1 November 2025, sementara Anda melalukan uji konsekuensi pada tanggal 18 Juli 2025," cecar majelis Handoko.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!