Ahli Bonatua Sebut Aneh KPU Sembunyikan 9 Item Soal Dokumen Ijazah Jokowi

Senin, 08 Desember 2025 - 14:12 WIB
"Bisa aja nomor ijasanya tertara 1, 2, 3, ternyata pemiliknya bukan A, tetapi bukan B. Makanya hal itu tidak wajar kalau itu kemudian ditutup. Kemudian kalau tanda tangan pejabat yang berwenang seperti rektor maupun itu, itu sudah pasti," tuturnya.

Dia menambahkan, KPU berlindung dari UU Perlindungan Data Pribadi terkait penyembunyian 9 item informasi tersebut, tapi dalam UU serupa di pasal 15 dan pasal 18 ayat 2 UU KIP menyebutkan, sesuatu berkaitan kepentingan penelitian itu menjadi terbuka.

"Hari ini kita berada pada satu rezim keterbukaan., beerkaitan yang sifatnya pribadi tetapi berkaitan dengan kepentingan umum, maka itu harus dibuka untuk publik," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!