Raja Antoni Kembali Segel 3 Subjek Hukum Perusak Hutan, Total Sudah 7 Disegel
Senin, 08 Desember 2025 - 12:38 WIB
2. PHAT Jhon Ary Manalu di Desa Pardomuan, Kec. Simangumban, Kab. Tapanuli Utara
3. PHAT Asmadi Ritonga di Desa Dolok Sahut, Kec. Simangumban, Kab. Tapanuli Utara
4. PHAT David Pangabean di Desa Simanosor Tonga, Kec. Saipar Dolok Hole, Kab. Tapanuli Selatan.
Raja Antoni mengatakan pihaknya melalui Gakkum melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran kehutanan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara. Pendalaman dilakukan dengan mengumpulkan bukti sampel kayu hingga meminta keterangan.
“Dengan penyegelan kali ini sudah ada 7 subjek hukum yang disegel. Masih ada 5 subjek hukum lainnya yang teridentifikasi dan akan kami lakukan pendalaman. Bila terbukti melakukan pelanggaran, kami tidak segan akan langsung segel,” pungkasnya.
3. PHAT Asmadi Ritonga di Desa Dolok Sahut, Kec. Simangumban, Kab. Tapanuli Utara
4. PHAT David Pangabean di Desa Simanosor Tonga, Kec. Saipar Dolok Hole, Kab. Tapanuli Selatan.
Raja Antoni mengatakan pihaknya melalui Gakkum melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran kehutanan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara. Pendalaman dilakukan dengan mengumpulkan bukti sampel kayu hingga meminta keterangan.
“Dengan penyegelan kali ini sudah ada 7 subjek hukum yang disegel. Masih ada 5 subjek hukum lainnya yang teridentifikasi dan akan kami lakukan pendalaman. Bila terbukti melakukan pelanggaran, kami tidak segan akan langsung segel,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :