Raja Antoni Kembali Segel 3 Subjek Hukum Perusak Hutan, Total Sudah 7 Disegel
Senin, 08 Desember 2025 - 12:38 WIB
loading...
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menyegel 3 subjek hukum yang diduga menjadi penyebab terjadinya banjir dan longsor di Sumatera. Foto/Dok Kemenhut
A
A
A
JAKARTA - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kembali melakukan penyegelan subjek hukum yang diduga menjadi penyebab terjadinya banjir dan longsor di Sumatera. Setelah sebelumnya 4 subjek hukum, kini Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menyegel 3 subjek hukum.
Dia menjelaskan, upaya ini merupakan komitmen untuk merealisasikan janjinya kepada rakyat di hadapan Komisi IV DPR. Di mana akan menindaktegas perusak hutan.
“Penyegelan ini akan terus kami lakukan terhadap perusak hutan. Seperti janji saya kepada rakyat yang disampaikan di depan Komisi IV DPR RI. Jadi siapa pun yang melakukan perusakan hutan akan kami tindak,” ujar Raja Juli dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/12/2025).
Baca juga: Kemenhut Identifikasi Kerusakan Lingkungan di Hulu DAS Batang Toru dan DAS Sibuluan
Dia mengungkapkan, Kemenhut kembali menyegel 4 lokasi yang diduga berkontribusi terhadap banjir dan longsor di Sumatera. Di mana dua lokasi berada di bawah konsesi milik korporasi dan dua lokasi merupakan dikelola Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di luar kawasan hutan.
![Raja Antoni Kembali Segel 3 Subjek Hukum Perusak Hutan, Total Sudah 7 Disegel]()
“Kami tidak ada kompromi. Baik korporasi ataupun PHAT yang terbukti merusak hutan Indonesia akan kami tindak. Seperti komitmen yang telah saya sampaikan di DPR, penegakkan hukum secara tegas tanpa pandang bulu," jelasnya.
1. Dua Areal Konsesi PT. Agincourt Resource di Ramba Joring, Desa Aek Pining, Kec. Batang Toru, Kab. Tapanuli Selatan.
2. PHAT Jon Anson di Desa Natambang Roncitan, Kec. Arse, Kab. Tapanuli Selatan.
3. PHAT Mahmudin di Desa Sombadebata Purba, Kec. Saipar Dolok Hole, Kab. Tapanuli Selatan.
1. Dua Areal Konsesi PT Toba Pulp Lestari di Desa Marisi, Kec. Angkola Timur, Kab. Tapanuli Selatan.
2. PHAT Jhon Ary Manalu di Desa Pardomuan, Kec. Simangumban, Kab. Tapanuli Utara
3. PHAT Asmadi Ritonga di Desa Dolok Sahut, Kec. Simangumban, Kab. Tapanuli Utara
4. PHAT David Pangabean di Desa Simanosor Tonga, Kec. Saipar Dolok Hole, Kab. Tapanuli Selatan.
Raja Antoni mengatakan pihaknya melalui Gakkum melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran kehutanan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara. Pendalaman dilakukan dengan mengumpulkan bukti sampel kayu hingga meminta keterangan.
“Dengan penyegelan kali ini sudah ada 7 subjek hukum yang disegel. Masih ada 5 subjek hukum lainnya yang teridentifikasi dan akan kami lakukan pendalaman. Bila terbukti melakukan pelanggaran, kami tidak segan akan langsung segel,” pungkasnya.
Dia menjelaskan, upaya ini merupakan komitmen untuk merealisasikan janjinya kepada rakyat di hadapan Komisi IV DPR. Di mana akan menindaktegas perusak hutan.
“Penyegelan ini akan terus kami lakukan terhadap perusak hutan. Seperti janji saya kepada rakyat yang disampaikan di depan Komisi IV DPR RI. Jadi siapa pun yang melakukan perusakan hutan akan kami tindak,” ujar Raja Juli dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/12/2025).
Baca juga: Kemenhut Identifikasi Kerusakan Lingkungan di Hulu DAS Batang Toru dan DAS Sibuluan
Dia mengungkapkan, Kemenhut kembali menyegel 4 lokasi yang diduga berkontribusi terhadap banjir dan longsor di Sumatera. Di mana dua lokasi berada di bawah konsesi milik korporasi dan dua lokasi merupakan dikelola Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di luar kawasan hutan.
.jpg)
“Kami tidak ada kompromi. Baik korporasi ataupun PHAT yang terbukti merusak hutan Indonesia akan kami tindak. Seperti komitmen yang telah saya sampaikan di DPR, penegakkan hukum secara tegas tanpa pandang bulu," jelasnya.
Update subjek hukum yang disegel:
1. Dua Areal Konsesi PT. Agincourt Resource di Ramba Joring, Desa Aek Pining, Kec. Batang Toru, Kab. Tapanuli Selatan.
2. PHAT Jon Anson di Desa Natambang Roncitan, Kec. Arse, Kab. Tapanuli Selatan.
3. PHAT Mahmudin di Desa Sombadebata Purba, Kec. Saipar Dolok Hole, Kab. Tapanuli Selatan.
Data sebelumnya, 4 subjek hukum telah disegel:
1. Dua Areal Konsesi PT Toba Pulp Lestari di Desa Marisi, Kec. Angkola Timur, Kab. Tapanuli Selatan.
2. PHAT Jhon Ary Manalu di Desa Pardomuan, Kec. Simangumban, Kab. Tapanuli Utara
3. PHAT Asmadi Ritonga di Desa Dolok Sahut, Kec. Simangumban, Kab. Tapanuli Utara
4. PHAT David Pangabean di Desa Simanosor Tonga, Kec. Saipar Dolok Hole, Kab. Tapanuli Selatan.
Raja Antoni mengatakan pihaknya melalui Gakkum melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran kehutanan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara. Pendalaman dilakukan dengan mengumpulkan bukti sampel kayu hingga meminta keterangan.
“Dengan penyegelan kali ini sudah ada 7 subjek hukum yang disegel. Masih ada 5 subjek hukum lainnya yang teridentifikasi dan akan kami lakukan pendalaman. Bila terbukti melakukan pelanggaran, kami tidak segan akan langsung segel,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :