Roy Suryo dan Rustam Effendi Datangi SPKT Polda Metro Jaya, Ada Apa?
Kamis, 04 Desember 2025 - 21:22 WIB
"Mereka membohongi publik, padahal ijazah itu sesuatu yang kita tunggu-tunggu untuk dihadirkan, ternyata dia bilang ini, asli ternyata tidak. Maka, saya menyatakan siap melawan AA dan JS, kami meyakini bahwa ahli mereka, JS itu pembohong besar, ini berbahaya apabila keilmuannya dipakai untuk membohongi publik," tuturnya.
Pengacara Rustam Effendi, Ahmad Khozinudin menerangkan, kedua orang tersebut diduga melanggar pasal 32, pasal 35, dan atau pasal 28 ayat 3 UU ITE tentang dugaan tindak pidana editing, manipulasi data elektronik, hingga pemberitahuan bohong.
Ada dua peristiwa berkaitan dugaan pelanggaran yang dilakukan kedua orang itu, yakni di tanggal 19 November 2025 dan 25 November 2025.
Baca juga: KIP Tolak Permohonan Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, Bonatua: Saya Menang Sebenarnya!
"Ketika keduanya menjelaskan dokumen elektronik dalam sebuah siaran TV menyebutkan dokumen tersebut scan asli dari ijazah alumni UGM yang kami sebutkan sebagai Joko Widodo," jelasnya.
Pengacara Rustam Effendi, Ahmad Khozinudin menerangkan, kedua orang tersebut diduga melanggar pasal 32, pasal 35, dan atau pasal 28 ayat 3 UU ITE tentang dugaan tindak pidana editing, manipulasi data elektronik, hingga pemberitahuan bohong.
Ada dua peristiwa berkaitan dugaan pelanggaran yang dilakukan kedua orang itu, yakni di tanggal 19 November 2025 dan 25 November 2025.
Baca juga: KIP Tolak Permohonan Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, Bonatua: Saya Menang Sebenarnya!
"Ketika keduanya menjelaskan dokumen elektronik dalam sebuah siaran TV menyebutkan dokumen tersebut scan asli dari ijazah alumni UGM yang kami sebutkan sebagai Joko Widodo," jelasnya.
Lihat Juga :